Antisipasi Dini Sengketa Warisan Keluarga (bag.3 – Konsep nafkah istri yang tidak sesuai syariat)

buruh-wanita

buruh-wanitaKONSEP NAFKAH ISTRI YANG TIDAK SESUAI SYARIAT

Kebanyakan orang menganggap bahwa uang belanja istri adalah nafkah secara utuh. Jika sudah memberikan uang belanja maka gugurlah kewajiban nafkah suami terhadap istrinya. Akibatnya istri tidak pernah memiliki kekayaan dalam hidupnya. Pada saat suaminya meninggal dunia sang istri merasa perlu menuntut hak nafkahnya yang kurang saat hidup bersama suaminya. Sang istri menuntut  pembagian 50% dari warisan suami sebelum warisan itu dibagi kepada ahli waris yang lain.

Jika hal itu terjadi maka ahli waris yang lain pasti tidak akan terima. Memang jika diajukan kepangadilan agama si istri akan dimenangkan oleh pengadilan. Namun sengketa tidak akan berakhir dengan keputusan pengadilan tersebut. Sang istri menang di pengadilan dan silaturrahmi tetap terputus dan tidak akan tersambung lagi. Apakah itu yang diharapkan oleh kita semua?. Apakah kita cukup dengan keputusan menang kalah di pengadilan. ?Tidak adakah solusi dari sengketa semacam ini?

Bagaimanakah konsep nafkah istri sebenarnya? Istri adalah wanita yang dinikahi oleh seorang pria dan wajib memenuhi kebutuhan hidup pria yang menikahinya. Oleh karenanya istri juga berhak untuk dipenuhi semua kebutuhan hidup oleh suami yang menikahinya.  Itu lah pola fikir nafkah yang adil.

Rincian dari pola fikir nafkah yang adil itu diantaranya, seorang suami wajib memenuhi kebutuhan istri secara financial di luar kebutuhan rumah tangga sehari-hari. Istri perlu mendapat alokasi dana khusus untuk dirinya yang tidak boleh diganggu oleh kebutuhan keluarga. Dengan demikian istri dapat memiliki kekayaan pribadi seperti halnya jika ia bekerja tanpa menjadi istri. Pada saat suami meninggal dunia maka tidak ada lagi tuntutan logis untuk mengambil 50% dari harta warisan sebelum dibagi kepada ahli waris. Jika hal tersebut dipenuhi  namun istri masih menuntut 50% tadi maka itulah istri yang serakah.

Prof.DR. Abdul Mun’in al-birri seorang dosen dan ulama al-azhar as-syarif ,Cairo pernah bercerita tentang pribadinya dalam urusan nafkah istri. Beliau bercerita: istri saya seorang dokter umum namun saya tidak ingin istri saya sibuk di rumah sakit agar urusan rumah tangga tidak terbengkalai. Untuk itu saya mengatakan kepada istri saya, “berapapun gaji yang kamu terima jika kamu sibuk di rumah sakit maka akan saya ganti”. Subhanallah seorang suami yang bijak dalam menafkahi istrinya patut menjadi contoh untuk kita semua.

Setidaknya ada lima komponen nafkah yang harus kita bangun dalam benak fikiran kita agar istri mendapatkan hak mereka sesuai dengan tugas mereka untuk taat kepada suami. Nafkah itu adalah : baiya makan dan minum sehari hari, biaya pakaian sesuai kebutuhan, biaya merawat kecantikan, biaya komunikasi, tabungan pribadi istri.

Mungkin yang perlu saya jelaskan adalah tabungan pribadi istri. Ini adalah hal yang telah dilupakan oleh banyak suami. Istri kita memiliki ketaatan mutlak untuk kita. Bahkan mereka wajib taat kepada suami melebihi taat kepada orang tua sendiri. Dengan demikian sangat wajar jika istri berhak untuk mendapatkan jatah tabungan pribadi sebagai kompensasi totalitas ketaatannya kepada suami.

Di sisi lain , istri juga memiliki kepentingan lain di luar urusan rumah tangga yang membutuhkan biayak  arisan,  kondangan, bersedekah dan lainnya. Untuk itu semua ia membutuhkan dana pribadi yang berhak diatur sendiri. Tabungan pribadi istri itulah jawaban yang tepat untuk segala kebutuhan di luar urusan rumah tangganya.

Jika nafkah istri sudah ideal lalu suami wafat maka tidak adalagi alasan untuk menuntut separuh dari kekayaan suami sebelum di bagi warisan.

 

Oleh : Ahmad Bisyri Syakur,Lc.MA

*

*

Top
Open chat
Assalamu'alaykum Wr. Wb. Dengan Zaid Bin Tsabit Waris Center disini ada yang bisa dibantu?