apakah hokumnya tidak menggunakan ilmu faroid dalam pembagian harta waris keluarga alias hanya berdasarkan kesepakatan?

Pertanyaan :

Assalamualaikum Ustd, Saya Nurnaningsih dari kuningan-jawa Barat,Ingin bertanya : bagaimana hukumnya apabila kita membagi harta warisan tidak menggunakan hukum waris islam? hanya membagi berdasarkan kesepakatan diantara kami (Ahli Waris)?

Jawaban :

Membagi harta waris dengan kesepakatan adalah hal yang subyektif. Ini  merupakan salah satu bentuk mengikuti hawa nafsu dalam mengambil sebuah kebijakan.

Oleh karenanya tidak menggunakan ilmu faroid dalam pembagian harta warisan hukumnya adalah haram.  Kenapa?

Karena menggunakan aturan pembagian warisan sesuai al-qur’an itu hukumnya wajib dan meninggalkan perkara wajib hukumnya haram.

Begitu juga haramnya meninggalkan ilmu faroid dalam pembagian harta warisan disebabkan oleh efek negative yang dipastikan akan timbul baik cepat ataupun lambat yaitu terjadinya perselisihan dan pertengkaran serta fitnah dalam sebuah keluarga antara saudara kandung itu sendiri.

Menghindari fitnah adalah wajib dan mengundang fitnah hukumnya haram. Maka meninggalkan ilmu faroid dalam pembagian harta warisan adalah haram.

Begitu juga membagi warisan dengan kesepakatan keluarga saja atau kebijakan orang yang dituakan saja maka hukumnya haram dan perolehan harta warisan dengan kesepakatan atau kebijakan sesepuh yang dituakan adalah perolehan harta yang haram juga.

*

*

Top
Open chat
Assalamu'alaykum Wr. Wb. Dengan Zaid Bin Tsabit Waris Center disini ada yang bisa dibantu?