KEBERKAHAN WARISAN

Setiap orang yang beriman pasti menginginkan keberkahan. Setiap orang berfikir tentang akhirat dan ingin mendapatkan kebahagian di sana pasti menginginkan keberkahan.
Keberkahan tidaklah terletak pada kwantitas perolehan harta waris namun keberkahan itu terletak pada cara memperoleh harta waris.

Ada beberapa faktor yang menentukan keberkahan perolehan warisan:
1. Dasar hukum pembagian.
2. Kehalalan harta yang diperoleh si mayit semasa hidup.
3. Senang hati menggunakan hukum waris islam
4. Penggunaan harta warisan untuk kepentingan yang dibenarkan oleh syariat.
Pertama: Dasar hukum pembagian warisan adalah factor utama untuk keberkahan warisan yang diperoleh. Jika pembagian warisan didasari oleh kesepakatan ahli waris atau hokum adat atau hokum lainnya maka perolehan warisan menjadi haram dan tidak akan berkah. (An-nisa :13-14.)
Perlu kita sadari bersama bahwa keberkahan secara umum hanya milik Allah swt yang akan diberikan kepada hambanya yang dikehendaki.
Perdagangan yang berkah adalah perdagangan yang tidak ada unsur kecurangan, tipuan, riba, maysir, ghoror dan lainnya yang dilarang dalam islam.
Begitu juga dengan pernikahan yang berkah adalah pernikahan yang telah mengikuti petunjuk-petunjuk yang dijelaskan di dalam islam.
Anak keturunan yang berkah adalah anak-anak dan keturunan yang hidup dengan petunjuk-petunjuk islam.
Oleh karena itu perolehan harta waris yang berkah adalah perolehan yang dilakukan dengan jalan hukum waris islam/ilmu faroidh.
Pembagian berdasarkan kesepakatan bukanlah pembagian yang berkah bahkan termasuk kemaksiatan. Pembagian warisan berdasarkan hukum adat atau hukum lainnya bukanlah pembagian warisan yang berkah bahkan termasuk kemaksiatan.

Kedua: Keberkahan juga tidak akan di dapati oleh ahli waris dari pembagian warisan jika harta warisan itu di dapat oleh si mayit dari jalan yang haram. Seperti : jual beli narkoba, jual beli minuman keras, upah dan honor zina, korupsi, judi, riba termasuk juga jika di dapatkan dari pembagian warisan sebelumnya yang tidak menggunakan hukum waris islam. (al-baqarah :276) (ar-ruum:39)
Bukankah keharaman itu hanya berlaku kepada si mayit saja? Jawabannya: tidak.
Keharaman harta yang diperoleh seseorang menjadikan kepemilikannya tidak sah dalam hukum islam. Contoh: seseorang yang kaya raya dari hasil korupsi tidak pernah diakui kekayaannya dalam hukum islam.
Hal itu akan berdampak pada beberapa kasus hukum lainnya seperti tidak adanya kewajiban zakat, tidak akan mabrurnya haji dari kekayaan yang haram dan hulunya adalah kekayaan itu sebanarnya bukanlah milik sah dari orang yang mendapatkannya sehingga tidak termasuk harta waris.

Apakah logis jika harta kekayaan seseorang yang tidak diakui secara hukum lalu dianggap sebagai miliknya? Apakah logis jika kemudian diwariskan kepada ahli warisnya padahal ia sendiri tidak memiliki harta tersebut?

Masihkah kita menganggapnya berkah jika harta warisannya di dapatkan dari jalan yang haram?
Ketiga: senang hati menggunakan hukum waris islam dan tidaknya juga menjadi factor yang menentukan keberkahan harta warisan. (Al-ahzab :36)

Senang hati atau tidak berarti ikhlas atau tidak. Mereka yang ikhlas akan senang hatinya dan tidak ada keberatan sama sekali dari hukum Allah swt yang mereka gunakan. Sebaliknya mereka yang tidak senang berarti tidak ikhlas dengan penggunaan hukum Allah swt dalam pembagian warisan ini.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

Artinya: tidak dibenarkan bagi orang beriman laki-laki dan wanita untuk tidak menerima dengan senang hati dari segala hal yang diputuskan oleh Allah swt dan rasulNya. Mereka yang bermaksiat kepada Allah dan rasulNya adalah orang-orang yang berada dalam kesesatan yang nyata.
Keempat: penggunaan harta warisan yang di dapat sesuai aturan syariat menjadi factor keberkahan perolehan harta waris.

Jika seseorang menggunakan harta warisan yang di dapatkan untuk hal-hal yang haram atau syubhat atau sia-sia maka dapat dipastikan bahwa harta warisan yang diperolehnya tidaklah berkah. Harta tersebut tidak membawa kebaikan baginya, tidak membawanya semakin dekat dengan Allah swt maka harta itu bukanlah harta yang berkah.

Sebaliknya jika harta tersebut digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan hokum dan ajaran islam maka harta tersebut menjadi harta yang berkah. Jika seseorang menggunakannya untuk membantu kaum lemah, membiayai Pendidikan, membiayai tahfiz qur’an, membiayai proyek-proyek keummatan secara luas maka itulah harta yang berkah.

Ketika omar bin khottob menyerahkan kekayaannya di khoibar untuk wakaf ummat, serentak nabi saw merespon: “ bakhhin..bakhhin….dzaka malun roobih” artinya beruntung…beruntung…itulah harta yang benar-benar menguntungkan.

Kebarkahan harta kekayaan yang kita peroleh akan terlihat dari penggunaan kita akan harta tersebut. Kemana kita belanjakan? Untuk apa kita gunakan?

Daya Tarik kita untuk membiayai proyek-proyek fii sabilillah memberikan isyarat keberkahan. Begitu juga sebaliknya, ketidak tertarikan kita untuk menggunakan harta kekayaan kita di jalan Allah swt memberikan isyarat tidak berkahnya harta yang kita peroleh.

Saudaraku….mari lah kita berlomba-lomba untuk mendapatkan keberkahan dari Allah swt karena keberkahan hanya akan membawa kita kepada kemuliaan di dunia dan akhirat. Wallahu’alam.

 

Oleh : Ustadz Ahmad Bisyri Syakur, MA

(Konsultan Zaid bin Tsabit Waris Center)

 

 Download versi PDF

===============================================================

Ingin tahu lebih detail tentang Ilmu Waris Islam / Faroidh? Kesempatan emas bagi yang mau belajar ilmu waris/faroidh, ikuti Pelatihan Motivasi Waris tgl 27 Januari 2018 di depok.

Info lebih lanjut hubungi

☎ 0896-5331-2998 / 0857-7931-1366

Zaid Bin Tsabit Waris Center adalah Lembaga Pelatihan & Konsultan Waris Islam.

Jasa dan Layanan kami meliputi :

▶ Pelatihan / Seminar / Ceramah Waris

▶ Konsultasi Waris

▶ Pemecahan dan Penghitungan Waris

▶ Paket Lengkap Penyelesaian Waris (ceramah, Konsultasi, Pemecahan & Penghitungan)

 

*

*

Top
Open chat
Assalamu'alaykum Wr. Wb. Dengan Zaid Bin Tsabit Waris Center disini ada yang bisa dibantu?