PEMBERIAN LANGSUNG DARI ALLAH SWT

Banyak cara yang allah swt lakukan untuk memberi rizki kepada hamba-hambaNya.

Ada pemberian rezeki secara tidak langsung yaitu pemberian rezeki yang harus melalui kerja keras dan kerja cerdas yang dilakukan oleh seseorang.

Namun ada juga pemberian rezeki secara langsung yaitu pemberian rezeki tanpa keharusan kerja dari seseorang.

Seseorang akan menjadi mulia ketika ia mendapatkan rezekinya melalui proses kerja terlebih dahulu.

Dan seseorang akan menjadi lebih mulia ketika ia memperoleh rezekinya secara langsung tanpa harus melakukan sesuatu.

Perolehan warisan dengan jalan pembagian yang telah ditetapkan oleh Allah swt adalah perolehan yang mulia karena warisan merupakan pemberian langsung dari Allah swt tanpa harus bekerja dan berkeringat.

Coba kita perhatikan kandungan ayat :7 surah an-nisa yang menyebutkan:

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Artinya: bagi laki-laki itu bagiannya dari peninggalan orang tua dan kerabat dekat, begitu juga wanita memiliki bagiannya dari peninggalan orang tua dan kerabat dekat dalam jumlah sedikit ataupun banyak. Semua itu adalah bagian yang ditetapkan langsung oleh Allah swt.

Kemulian seperti ini dalam masalah lain dapat kita lihat dalam sejarah nabi saw tentang istri beliau yang bernama Zainab binti Jahsy , janda Zaid bin Haristah yang dikisahkan di dalam QS.al-ahzab:37 berikut ini:

فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لَا يَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَائِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا وَكَانَ أَمْرُ اللَّهِ مَفْعُولًا

Artinya : saat Zaid telah menceraikan istrinya (Zainab) Kami nikahkah engkau (Muhammad) dengannya agar menjadi hokum dan pelajaran bagi orang mukmin tentang kehalalan menikahi mantan istri anak angkat jika mereka bercerai, dan perintah Allah swt itu wajib dilaksanakan.

Semua wanita yang dinikahi oleh nabi saw dinikahkan oleh ayah dan wali masing-masing kecuali Zainab binti jahsy. Di sinilah kebanggaan zaenab muncul. Beliau sangat merasa di muliakan lebih dari pada istri-istri nabi yang lain karena pernikahannya dengan sang nabi diucapkan langsung oleh tuhan semesta alam.

Subhanallah….
Begitulah harta warisan yang diterima oleh ahli waris dengan ketetapan yang terdapat di dalam al-qur’an dan sunnah sebagai pemberian langsung dari Allah swt yang memuliakan mereka.

Jika perolehan warisan melalui jalur hukum adat dan kesepakatan keluarga adalah perolehan yang haram maka perolehan warisan melalui jalur hokum waris islam adalah perolehan yang sangat mulia dan mesti dibanggakan.

Ayo saudaraku…..lakukan pembagian warisan keluarga anda dengan hokum waris islam untuk mendapatkan kemulian tersebut. Wallahu’alam.

 

Oleh : Ustadz Ahmad Bisyri Syakur, MA

(Konsultan Zaid bin Tsabit Waris Center)

 

 Download versi PDF

===============================================================

Ingin tahu lebih detail tentang Ilmu Waris Islam / Faroidh? Kesempatan emas bagi yang mau belajar ilmu waris/faroidh, ikuti Pelatihan Motivasi Waris tgl 27 Januari 2018 di depok.

Info lebih lanjut hubungi

☎ 0896-5331-2998 / 0857-7931-1366

Zaid Bin Tsabit Waris Center adalah Lembaga Pelatihan & Konsultan Waris Islam.

Jasa dan Layanan kami meliputi :

▶ Pelatihan / Seminar / Ceramah Waris

▶ Konsultasi Waris

▶ Pemecahan dan Penghitungan Waris

▶ Paket Lengkap Penyelesaian Waris (ceramah, Konsultasi, Pemecahan & Penghitungan)

*

*

Top
Open chat
Assalamu'alaykum Wr. Wb. Dengan Zaid Bin Tsabit Waris Center disini ada yang bisa dibantu?